يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā jāʼakal-muʼminātu yubāyiʻnaka ʻalā an lā yusyrikna billāhi syaiʼan wa lā yasriqna wa lā yaznīna wa lā yaqtulna aulādahunna wa lā yaʼtīna bi-buhtānin yaftarīnahū baina aidīhinna wa arjulihinna wa lā yaʻṣīnaka fī maʻrūfin fa-bāyiʻhunna wastagfir lahunnallāh, innallāha Gafūrur Raḥīm
"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk berbaiat kepadamu atas dasar tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membawa kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang makruf, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan bagi mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Akar ب-ي-ع: menjual, dan membeli. Akar ini termasuk yang dihitung sebagai aḍdād — kata kerja yang sama memberitakan menjual sekaligus membeli; sebab dalam bahasa Arab kata itu menjadi nama bagi proses yang mencakup kedua pihak dalam jual beli.
Dan sumber konkret baiʻah adalah ini: dalam tradisi Arab, jual beli menjadi pasti dengan bertepuknya tangan kedua pihak. Baiʻah adalah tepukan tangan itu. Yakni baiat, pada asalnya, adalah sebuah proses akad — bukan sebuah ritual pemujaan, pengagungan, atau penyerahan diri.
Pengetahuan tentang akar ini menentukan bagi pemahaman yang tepat atas kata tersebut. Baiat adalah sebuah perjanjian: ada dua pihak, ada isinya, dan isinya terdiri atas pasal-pasal yang dapat dihitung. Dan memang pada ayat ini pasal-pasalnya dihitung satu per satu.
Al-Qur'an memakai bahasa perniagaan ini dengan terang dalam konteks baiat: "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin jiwa dan harta mereka dengan imbalan surga" (At-Taubah 9/111). Akar yang sama, logika yang sama.
Perhatikanlah susunan ayat ini: para perempuan datang (jāʼaka), mereka berbaiat (yubāyiʻnaka), dan baiat mereka diterima (fa-bāyiʻhunna). Tidak ada perantara di antaranya — tidak ada seorang ayah, seorang suami, atau seorang wakil kabilah yang muncul.
Ini adalah sebuah kenyataan yang dicatat ayat tersebut, dan ia harus dikatakan apa adanya: di sini para perempuan menjadi pihak atas nama mereka sendiri dalam sebuah akad politik-hukum.
Hal ini perlu dikatakan tanpa dilebih-lebihkan. Ayat ini tidak membuat sebuah pengumuman kesetaraan; ia memerikan sebuah prosedur. Tetapi prosedur itu sendiri mengatakan sesuatu: pemilik sebuah janji adalah orang yang memberikan janji itu.
فَبَايِعْهُنَّ — perintah. Nabi diperintahkan untuk menerima baiat mereka. Yakni penerimaan oleh pihak yang satunya pun diletakkan sebagai sebuah kewajiban; akadnya menjadi lengkap dari dua pihak.
| # | Pasal | Wilayahnya |
|---|---|---|
| 1 | لَا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا — tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah | Akidah |
| 2 | وَلَا يَسْرِقْنَ — tidak mencuri | Harta |
| 3 | وَلَا يَزْنِينَ — tidak berzina | Tubuh dan nasab |
| 4 | وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ — tidak membunuh anak-anak mereka | Nyawa |
| 5 | وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ… — tidak membawa kebohongan | Perkataan dan nasab |
| 6 | وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍ — tidak mendurhakai dalam hal yang makruf | Ketaatan |
Ciri daftar ini yang paling layak diperhatikan: lima di antaranya berbentuk negatif, dan yang keenam pun berpola negatif. Yakni baiat itu pada dasarnya adalah janji tentang apa yang tidak akan dilakukan. Sebuah perjanjian batas.
Ciri kedua yang layak diperhatikan: tidak ada salat, puasa, haji. Hal ini memperlihatkan bahwa daftar itu bukan daftar kesalehan. Semua yang dihitung adalah perbuatan yang langsung berhubungan dengan orang lain — harta seseorang, tubuh seseorang, nyawa seseorang, kehormatan seseorang. Yakni baiat itu memerikan batas minimal tatanan publik.
Daftar ini berkerabat dengan daftar-daftar lain di dalam Al-Qur'an; dari segi pokok ia bertumpang tindih dengan rangkaian perintah pada Al-An'am 6/151-152.
Pada At-Takwir 81/8-9 telah dibahas ٱلْمَوْءُۥدَة (anak perempuan yang dikubur hidup-hidup): akar و-أ-د, "menindihkan beban di atasnya"; kata itu adalah isim maf'ul, yakni ia berbicara dari kedudukan korban dan tidak menyebut pelakunya. Di sana dilakukan pula perbandingan dengan An-Nahl 16/59, dan diperlihatkan bahwa pada ayat itu perbuatannya dinisbatkan kepada sang ayah.
| An-Nahl 16/59 | At-Takwir 81/8 | Al-Mumtahanah 60/12 | |
|---|---|---|---|
| Kata kerja | يَدُسُّهُ (haruskah ia membenamkannya diam-diam ke dalam tanah) | ٱلْمَوْءُۥدَة (yang ditindih beban di atasnya) | لَا يَقْتُلْنَ (hendaklah mereka tidak membunuh) |
| Sudut pandang | Pendorong sang ayah | Kedudukan korban | Perbuatan sang ibu yang memberikan janji |
| Pola | Kata kerja, pelakunya ayah | Isim maf'ul, tidak ada pelaku | Kata kerja, pelakunya ibu |
| Jenis kelamin korban | Perempuan | Perempuan (muanas) | Tidak ditentukan (aulād) |
Pertama: perbuatan itu tidak ditimpakan kepada satu jenis kelamin. Al-Qur'an menyebut kejahatan yang sama pada tiga tempat yang berbeda, dengan tiga subjek yang berbeda. Dalam An-Nahl, yang berpikir adalah sang ayah; di sini, yang memberikan janji adalah sang ibu. Teks ini tidak memancangkan pembunuhan anak sebagai "kejahatan para ayah".
Kedua: di sini objeknya tidak berjenis perempuan. Dalam At-Takwir, al-mauʼūdah berjenis perempuan, dan sebagaimana dicatat pada bagian itu Al-Qur'an tampak memisahkan dua gejala yang berbeda: pembunuhan anak perempuan karena rasa malu (mauʼūdah) dan pembunuhan anak karena kemiskinan (aulād — Al-Isra' 17/31, Al-An'am 6/151). Kata yang muncul pada ayat ini adalah أَوْلَٰدَهُنَّ, yakni jenis kelaminnya tidak ditentukan. Pasal ini mencakup keduanya sekaligus.
Dan diletakkannya pasal ini sebagai sebuah syarat baiat bermakna tersendiri. Ini bukan lagi sebuah celaan atau sebuah peringatan; ini adalah sebuah pasal yang ditulis sebagai syarat untuk masuk ke dalam komunitas. Perhitungan yang dibuka dalam At-Takwir berubah di sini menjadi sebuah ketentuan perjanjian.
Al-Qur'an memakai akar ini pada sebuah tempat yang mengesankan: sesudah jawaban yang diberikan Ibrahim, lewat arah terbitnya matahari, kepada raja yang berbantah dengannya — "فَبُهِتَ ٱلَّذِى كَفَرَ" — "terpakulah orang yang ingkar itu" (Al-Baqarah 2/258).
Yakni buhtān bukanlah kebohongan biasa: ia adalah sebuah tuduhan yang begitu tak terduga sehingga membuat lawan bicaranya tertegun, yang di hadapannya orang tidak tahu harus berkata apa. Kata itu sendiri memerikan pengaruh tuduhan tersebut.
يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ — "yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka". Mengenai ungkapan ini ada dua bacaan:
| Bacaan | Makna | Sandarannya |
|---|---|---|
| 1 (lazim dalam tafsir-tafsir klasik) | Menisbatkan anak dari orang lain kepada suami. "Antara tangan dan kaki" adalah penceritaan tidak langsung tentang tempat anak itu dikandung dan dilahirkan. | Bahwa polanya adalah sebuah kiasan; dan bahwa pasal ini datang tepat sesudah pasal zina. |
| 2 | "Apa yang mereka hasilkan dengan tangan mereka sendiri", yakni tuduhan yang sepenuhnya buatan mereka sendiri dan sama sekali tidak punya sandaran. | Keumuman lafalnya; dan dipakainya ungkapan "antara kedua tangannya" dalam bahasa Arab dalam makna "apa yang diperbuatnya sendiri". |
Bacaan pertama lebih lazim dan sesuai dengan konteksnya. Yang kedua pun adalah bacaan yang diizinkan oleh lafalnya. Di antara keduanya saya tidak mengambil pilihan yang pasti; dan saya catat hal ini: kedua bacaan melarang hal yang sama — merusak sebuah nasab atau sebuah kehormatan dengan sebuah perkataan yang diada-adakan.
Sebuah rincian yang perlu dicatat: daftar itu meletakkan pasal ini tepat sesudah pembunuhan anak. Kedua pasal itu berhubungan dengan anak — yang satu dengan nyawa anak, yang lain dengan kepada siapa anak itu dinasabkan. Kehati-hatian Al-Qur'an dalam pokok nasab terlihat pula di tempat-tempat lain.
مَعْرُوف — akar ع-ر-ف: mengetahui, mengenali. Maʻrūf adalah isim maf'ul: yang diketahui, yang dikenali, yang tidak diherankan. Lawannya adalah munkar: akar ن-ك-ر, yang tidak dikenali, yang diherankan.
Bangun kata ini memikul sebuah ciri penting dari akhlak Al-Qur'an: kebaikan dinamai sebagai "yang diketahui". Yakni yang benar secara akhlak tidak datang dari luar sebagai sebuah perintah yang sama sekali asing bagi manusia; ia sudah dikenal, dan manusia mengenalinya ketika ia melihatnya.
Untuk melihat bobot hal ini, perlu dilihat siapa lawan bicaranya. Ini bukan pasal ketaatan kepada sebuah otoritas yang biasa; ini adalah pasal ketaatan kepada Nabi. Yakni ketaatan kepada otoritas yang paling tinggi pun tidak tanpa catatan. Teks ini menuliskan catatan tersebut pada sebuah perjanjian yang diletakkan langsung dari mulut otoritas itu sendiri.
Ini bukanlah sebuah catatan yang berdiri sendirian di dalam Al-Qur'an; catatan tentang ketaatan dalam hal yang makruf menjadi salah satu sandaran bagi perdebatan tentang batas otoritas dalam pemikiran politik Islam yang kemudian.
Ini adalah sebuah pelengkap yang layak dicatat. Sebuah akad telah dibuat; kedua pihak telah memberikan janji mereka. Dan penutup akad itu bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebuah doa.
Dan sekarang lihatlah kaitannya di dalam surah. Pada ayat keempat, permohonan ampun Ibrahim untuk ayahnya dikecualikan dari keteladanan. Adapun di sini permohonan ampun itu diperintahkan.
| 60/4 | 60/12 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ | وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ |
| Bentuk | Berita (janji) | Perintah |
| Lawan bicara | Seorang pengingkar yang kedudukannya sudah jelas | Orang-orang mukmin yang telah berbaiat |
| Hukum | Tidak diteladani | Diperintahkan untuk dilakukan |
Perbuatan yang sama, dalam surah yang sama, dengan dua hukum yang berlawanan. Dan perbedaannya terletak pada lawan bicaranya — bukan pada perbuatan itu sendiri.
Simetri ini memastikan pengecualian pada ayat keempat dipahami dengan tepat. Permohonan ampun bukanlah sesuatu yang dilarang; surah ini memerintahkannya delapan ayat kemudian. Yang dikecualikan adalah permohonan ampun yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan untuk lawan bicara tertentu.
إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ — dan ayat ini ditutup dengan dua nama yang sama dengan ayat ketujuh. Diulangnya kedua nama ini oleh surah ini adalah satu cara lain lagi untuk menahan keseimbangan antara kekerasan dan pengampunan di dalam dirinya sendiri.