وَسْـَٔلْهُمْ عَنِ ٱلْقَرْيَةِ ٱلَّتِى كَانَتْ حَاضِرَةَ ٱلْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِى ٱلسَّبْتِ
Wasʼalhum ʻanil-qaryatil-latī kānat ḥāḍiratal-baḥri iż yaʻdūna fis-sabti iż taʼtīhim ḥītānuhum yauma sabtihim syurraʻaw wa yauma lā yasbitūna lā taʼtīhim, każālika nablūhum bimā kānū yafsuqūn · Wa iż qālat ummatum minhum lima taʻiẓūna qaumanillāhu muhlikuhum au muʻażżibuhum ʻażāban syadīdā, qālū maʻżiratan ilā rabbikum wa laʻallahum yattaqūn · Falammā nasū mā żukkirū bihī anjainal-lażīna yanhauna ʻanis-sūʼi wa akhażnal-lażīna ẓalamū biʻażābim baʼīsim bimā kānū yafsuqūn · Falammā ʻatau ʻam mā nuhū ʻanhu qulnā lahum kūnū qiradatan khāsiʼīn
"Dan tanyakanlah kepada mereka tentang negeri yang terletak di tepi laut itu: ketika mereka melanggar aturan hari Sabat. Pada hari Sabat ikan-ikan datang kepada mereka berbondong-bondong, sedangkan pada hari-hari yang bukan Sabat ikan-ikan itu tidak datang. Demikianlah Kami menguji mereka karena kefasikan mereka. · Dan ketika sebuah golongan di antara mereka berkata, 'Mengapa kamu menasihati kaum yang akan Allah binasakan atau Allah azab dengan azab yang keras?' mereka menjawab, 'Sebagai alasan kepada Tuhanmu; dan mudah-mudahan mereka bertakwa.' · Ketika mereka melupakan apa yang telah diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang mencegah dari perbuatan buruk dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim azab yang keras karena kefasikan mereka. · Maka ketika mereka melampaui batas dalam hal yang dilarang bagi mereka, Kami katakan kepada mereka: 'Jadilah kamu kera yang hina.'"
Peristiwa ini telah dibahas pada Al-Baqarah 2/63-66 dan saya bersandar pada pembahasan itu. Ringkasan apa yang dicatat di sana:
"Penyelesaian yang diriwayatkan adalah: pada hari Sabat jaring dan kolam disiapkan, ikan-ikan masuk ke dalamnya, lalu pada hari Ahad dikumpulkan. Pada hari Sabat tidak ada penangkapan — secara teknis." "Lafaz larangan yang diberikan dipelihara sedangkan tujuannya dibatalkan. Larangan itu tampak dipatuhi, tetapi larangan itu tidak bekerja." "Al-Qur'an menandai perilaku ini pada tiga tempat yang berbeda dengan tiga contoh yang berbeda — berarti yang digambarkan bukan satu peristiwa, melainkan sebuah jenis."
Saya tidak mengulanginya. Dan batas yang dicatat pada An-Nahl 16/124 berlaku pula: Al-Qur'an menyinggung pokok ini di beberapa tempat (Al-Baqarah 2/65, Al-A'raf 7/163, An-Nisa' 4/154) dan ia tidak masuk ke dalam perinciannya. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Al-A'raf memberikan sebuah keterangan yang tidak diberikan Al-Baqarah, dan ini adalah perbedaan yang dapat diverifikasi dari kedua teks: di dalam peristiwa itu ada tiga golongan, bukan dua.
| Golongan | Ayat | Apa yang dilakukannya | Akhirnya |
|---|---|---|---|
| 1 | 163 | Yaʻdūna fis-sabt — mereka yang melanggar larangan | Akhażnal-lażīna ẓalamū (165) |
| 2 | 165 | Yanhauna ʻanis-sūʼ — mereka yang mencegah dari keburukan | Anjainā (165) — mereka diselamatkan |
| 3 | 164 | Lima taʻiẓūna qauman… — mereka yang menganggap nasihat tidak perlu | Teks tidak mengatakannya |
Kesudahan golongan ketiga tidak diberitakan di dalam ayat itu. Ini adalah sebuah kekosongan yang dapat diverifikasi dari teks dan ia banyak diperdebatkan di dalam tafsir-tafsir klasik.
| Pendapat | Apa yang terjadi pada golongan ketiga | Sandaran |
|---|---|---|
| 1 | Termasuk ke dalam yang diselamatkan — mereka tidak melanggar larangan | Pada ayat 165 hanya dua golongan yang disebut: anjainā dan akhażnā; golongan ketiga tidak dihitung di antara para pelanggar larangan |
| 2 | Termasuk ke dalam yang ditimpa azab — mereka memilih diam | Pada ayat 165 mereka yang diselamatkan dinamai allażīna yanhauna ʻanis-sūʼ; golongan ketiga tidak masuk ke dalam gambaran itu |
| 3 | Teks sengaja diam — kesudahannya tidak diberitakan | Bahwa ayat itu menghitung dua golongan dan tidak memasukkan yang ketiga ke dalam hitungan |
Dan jawaban golongan kedua harus dicatat, dan ini adalah salah satu kalimat surah yang paling konkret:
| # | Alasan | Kepada siapa ia menghadap |
|---|---|---|
| 1 | Maʻżiratan ilā rabbikum | Kepada si pemberi nasihat — perhitungannya sendiri |
| 2 | Wa laʻallahum yattaqūn | Kepada pihak yang disapa — kemungkinan hasilnya |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan hal itu tidak mengikat; sandarannya adalah urutan kedua alasan tersebut: alasan yang pertama tetap berlaku sekalipun hasilnya tidak terwujud. Yakni nasihat itu diberikan sebagai sebuah kewajiban yang tidak bergantung pada hasil. Dan inilah jawaban bagi bantahan itu sendiri: bantahannya berkata "toh mereka akan dibinasakan".
م-ع-ذ-ر — akar ع-ذ-ر: menghilangkan sebuah cacat, mengajukan alasan. Maʻżirah berarti "dikemukakannya sebuah uzur".
Perbedaan pendapat mengenai ungkapan ini telah ditabelkan pada Al-Baqarah 2/65 dan saya bersandar pada pembahasan itu. Apa yang dicatat di sana tidak akan diulang; saya mencukupkan diri dengan memindahkan perbedaannya ke sini dan menabelkannya bersama sandarannya:
| Pendapat | Apa yang dipahami | Sandaran | Kesulitannya |
|---|---|---|---|
| 1 | Sebuah perubahan wujud yang sebenarnya | Zahir ungkapannya; perintah kūnū yang memberitakan sebuah proses menjadi; dan bahwa ini adalah pendapat mayoritas | Teks tidak memberikan perincian prosesnya |
| 2 | Perumpamaan — menjadi kera pada hati dan perilaku, jatuh ke dalam sikap membebek dan tipu daya | Lazimnya penuturan semacam itu dalam bahasa Arab; dan bahwa hal ini pun dikemukakan sejak periode awal | Zahir perintah kūnū memberitakan sebuah proses menjadi |
Dan ketetapan yang dicatat pada Al-Baqarah 2/65 dan yang berlaku lepas dari kedua pendapat itu berlaku pula di sini; saya bersandar pada pembahasan itu: hewan yang dipilih itu bukan kebetulan. Kera adalah hewan yang meniru — ia menyalin rupanya, ia tidak memahami fungsinya. Dan persis itulah yang mereka lakukan: rupa larangan itu dipelihara, maknanya hanya ditiru. Hukumannya dinamai dengan bahasa kesalahannya sendiri.
Satu-satunya hal baru yang menjadi milik tempat ini adalah pola kata kerja pada Al-A'raf, dan ini adalah data susunan kata:
| Tempat | Ungkapan |
|---|---|
| Al-Baqarah 2/65 | Fa qulnā lahum kūnū qiradatan khāsiʼīn |
| Al-A'raf 7/166 | Falammā ʻatau ʻam mā nuhū ʻanhu qulnā lahum kūnū qiradatan khāsiʼīn |
Al-A'raf menambahkan sebuah kalimat syarat di depan kalimat yang sama: falammā ʻatau ʻam mā nuhū ʻanh — "ketika mereka melampaui batas dalam hal yang dilarang bagi mereka". Pada Al-Baqarah catatan ini tidak ada.
Akar ع-ت-و telah muncul pada ayat ketujuh puluh tujuh (wa ʻatau ʻan amri rabbihim — kaum Samud). Akar yang sama, dua kelompok yang berbeda. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
خَٰسِـِٔين — akar خ-س-أ: diusir, dijauhkan; para ahli bahasa menyambungkan akar itu kepada bunyi yang dipakai untuk menghalau seekor hewan. Hal itu telah dibahas pada Al-Baqarah 2/65.