وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ · لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
Wallażīna fī amwālihim ḥaqqun maʻlūm · Lis-sāʼili wal-maḥrūm "Dan mereka yang pada hartanya ada hak tertentu — bagi yang meminta dan bagi yang tidak mendapat bagian."
Dalam pembahasan Al-Ma'un 107/3, ketika dua bacaan atas rangkaian "makanan orang miskin" diperdebatkan, bacaan kepemilikan disandarkan kepada ayat ini. Yang dicatat di sana:
- Az-Zariyat 51/19: "Pada harta mereka ada hak bagi yang meminta dan bagi yang tidak mendapat bagian."
- Al-Ma'arij 70/24-25: "Pada harta mereka ada hak tertentu bagi yang meminta dan bagi yang tidak mendapat bagian."
- Dan kesimpulan yang dicatat: "Kata yang dipakai pada kedua ayat itu adalah hak — bukan karunia, bukan kebaikan hati, bukan pemberian sukarela. Dan disebutnya 'tertentu' (maʻlūm) memperlihatkan bahwa ini bukan jumlah yang semena-mena, melainkan sebuah bagian yang terdefinisi."
- Dan tiga akibat telah diurutkan: "Keunggulan si pemberi menjadi hilang… Rasa malu si penerima menjadi hilang… Tidak memberi bukan lagi 'tidak murah hati', melainkan 'tidak menunaikan hak'."
Saya tidak mengulangi semua itu di sini. Ada tiga hal yang perlu ditambahkan di sini: catatan tentang maʻlūm, perbedaan antara dua penerima, dan lesapnya kata ganti.
Dan di sinilah perbedaannya dengan Az-Zariyat 51/19. Az-Zariyat hanya mengatakan ḥaqq; Al-Ma'arij mengatakan ḥaqqun maʻlūm. Al-Ma'arij menambahkan sebuah catatan: hak itu adalah hak yang diketahui.
| Bacaan | Penjelasan | Alasan |
|---|---|---|
| Kadarnya telah ditetapkan | Sebuah bagian yang kadarnya telah ditetapkan, seperti zakat | Maʻlūm memberitakan ketentuan; sebuah hak yang tidak tentu tidak akan menjadi "yang diketahui" |
| Yang ditentukan oleh orangnya sendiri | Ia sendiri telah menyisihkan sebagian hartanya dan mengikatnya kepada sebuah aturan; hal ini melampaui zakat yang wajib | Bahwa surah ini dipandang Makkiyah; dan bahwa pelembagaan zakat adalah milik Madinah |
Dan di sini kita berjumpa dengan kesulitan yang persis sama dengan yang dicatat dalam pembahasan Al-Ma'un.
Dalam pembahasan Al-Ma'un, untuk bacaan māʻūn sebagai zakat telah dibubuhkan catatan ini: "pelembagaan zakat dengan kadar-kadar tertentu adalah milik periode Madinah. Jika surah itu dipandang Makkiyah, bacaan ini menjadi dipaksakan."
Kesulitan yang sama ada pula di sini. Dan bacaan kedua melenyapkan kesulitan tersebut: jika seseorang menentukan sendiri bagiannya, tidak diperlukan kadar yang dilembagakan.
Daftar itu menyebutkan jalan-jalan untuk keluar dari keadaan halūʻ pada manusia. Dan paruh kedua halūʻ adalah مَنُوع: yang menahan pemberian. Yakni butir daftar ini haruslah penawar bagi sikap menahan pemberian itu.
Sebuah pajak yang wajib tidak menyembuhkan sikap menahan pemberian — orang itu membayar pajaknya lalu terus menahan pemberiannya. Tetapi jika pada hartanya ada bagian yang ia sisihkan sendiri dan yang ia ketahui, itu adalah sebuah perubahan sikap.
Pilihan ini tidak mengikat. Dan perbedaan praktisnya terbatas, sebab kedua bacaan itu sampai kepada gagasan yang sama: di dalam harta itu ada bagian yang telah ditentukan dan yang menjadi milik orang lain.
Perhatikan hurufnya. Ayat ini tidak mengatakan "mereka memberi dari harta mereka", tidak pula mengatakan "mereka menyisihkan sebagian hartanya". Ia mengatakan "pada harta mereka … ada".
Huruf فِى memberitakan tercakupnya sesuatu. Yakni hak itu bukan kewajiban yang datang dari luar harta; ia sesuatu yang berada di dalam harta.
Dan hal ini mendukung bacaan kepemilikan yang ditegakkan dalam pembahasan Al-Ma'un pada tataran tata bahasa: hak itu tidak ditambahkan kemudian kepada harta tersebut; ia memang sudah berdiri di sana.
Dan kalimatnya adalah kalimat nominal, tidak ada kata kerja. Yakni yang diberitakan bukanlah sebuah perbuatan, melainkan sebuah keadaan. Yang dikatakan bukanlah apa yang dikerjakan orang itu, melainkan harta seperti apa hartanya.
ٱلسَّآئِل — Akar kata: س-أ-ل. Yang meminta, yang meminta-minta. Kata yang sama dengan sāʼil pada ayat pertama surah ini.
ٱلْمَحْرُوم — Akar kata: ح-ر-م. Ḥarama — melarang, mengharamkan, menjadikan seseorang tidak memperoleh sesuatu. Ḥarām, ḥurmah, al-Ḥaram (kawasan yang tidak boleh diganggu), dan iḥrām berasal dari akar yang sama. مَحْرُوم adalah isim maf'ul: yang dijadikan tidak memperoleh, yang bagiannya diputus.
| Pendapat | Penjelasan | Sandarannya |
|---|---|---|
| Orang berkekurangan yang tidak meminta | Ia memang berkekurangan tetapi tidak menadahkan tangan; ia tidak meminta karena menjaga kehormatan dirinya | "Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena mereka menjaga diri" (Al-Baqarah 2/273) |
| Orang yang hartanya lenyap dari tangannya | Hasil panennya mengering, hartanya musnah; bagiannya terputus oleh sebuah bencana | "Bahkan kita adalah orang-orang yang tidak mendapat bagian" (Al-Qalam 68/27) — para pemilik kebun yang terbakar memakai kata ini untuk diri mereka sendiri; juga Al-Waqi'ah 56/67 |
Al-Qalam 68/27 khususnya merupakan petunjuk yang kuat, sebab di sana kata itu dipakai persis dalam makna ini dan dari mulut orangnya sendiri: para pemilik kebun yang kehilangan hasil panennya berkata "kami maḥrūm".
Kedua pendapat itu tidak saling menyingkirkan dan keduanya sama-sama diriwayatkan dalam sumber-sumber klasik. Titik bersamanya adalah: maḥrūm adalah orang berkekurangan yang tidak terlihat.
Ayat ini bisa saja memakai satu kata saja: lil-fuqarāʼ (bagi orang-orang fakir), lil-masākīn (bagi orang-orang miskin). Ia tidak memakainya. Ia memakai dua kata, dan perbedaan antara keduanya adalah keterlihatan:
| ٱلسَّآئِل | ٱلْمَحْرُوم | |
|---|---|---|
| Apa yang dikerjakannya | Ia meminta | Ia tidak meminta |
| Keterlihatannya | Terlihat — ia datang ke pintu | Tidak terlihat — ia harus dicari |
| Bagaimana haknya lahir | Melalui permintaannya | Tanpa permintaan |
Seandainya apa yang diberikan itu sebuah karunia, pemicu karunia tersebut adalah permintaan: seseorang meminta, lalu Anda memberi. Tidak lahir kewajiban apa pun tentang orang yang tidak meminta — sebab karunia terbangun oleh permintaan.
Tetapi jika apa yang diberikan itu sebuah hak, permintaan tidak diperlukan. Sebuah utang tetaplah utang sekalipun si piutang tidak mengingatkannya. Dan ayat ini memperlihatkan hal itu dengan meletakkan seseorang yang tidak meminta ke dalam daftarnya.
Dalam pembahasan Al-Ma'un, bacaan kepemilikan disandarkan kepada kata ḥaqq dan maʻlūm. Yang saya tambahkan di sini adalah ini: sandaran ketiga bagi bacaan tersebut adalah penerima yang kedua.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri. Makna kedua kata itu dan beradanya keduanya berdampingan di dalam ayat adalah data yang dapat diverifikasi.
| Kata | Surah | Akar | Apa yang ditonjolkannya |
|---|---|---|---|
| مِسْكِين | Al-Ma'un 107/3 | س-ك-ن — sukūn | Ketakbergerakan — kemiskinan yang melumpuhkan |
| مَحْرُوم | Al-Ma'arij 70/25 | ح-ر-م — melarang | Keterputusan — terhalangnya bagian |
| سَآئِل | Al-Ma'arij 70/25 | س-أ-ل — meminta | Permintaan — terungkapkannya kebutuhan |
Yang dicatat untuk miskīn dalam pembahasan Al-Ma'un adalah: "Kemiskinan bukan sekadar 'memiliki sedikit uang'; ia adalah ketiadaan pilihan."
Maḥrūm menambahkan satu lapisan kepadanya: kemiskinan adalah terputusnya bagian. Dan pola pasif kata itu mengatakan hal tersebut — maḥrūm bukanlah orang yang menjadikan dirinya sendiri tidak memperoleh bagian; ia dijadikan tidak memperoleh bagian.
- Ayat 24: وَٱلَّذِينَ فِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ
- Ayat 26: وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوْمِ ٱلدِّينِ
Sebabnya ada pada tata bahasa dan tidak diperdebatkan: hum adalah kata ganti penegas dan ia masuk di antara subjek kalimat dan khabarnya. Pada ayat kedua puluh empat subjek kalimatnya adalah ḥaqqun (bukan orang-orangnya), sedangkan pada ayat kedua puluh enam khabarnya adalah sebuah kata kerja (yuṣaddiqūna). Pada kedua keadaan itu tidak ada tempat bagi hum.
Ini sebuah keniscayaan tata bahasa; saya tidak menarik kesimpulan makna darinya. Namun akibatnya layak dicatat: dua butir itu berbeda dari butir-butir lain dalam daftarnya dari sisi bangunnya — yang satu bersandar pada sebuah keadaan (sifat harta), yang lain pada sebuah perbuatan (pembenaran). Adapun enam butir selebihnya adalah kalimat-kalimat sifat.