وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Wa iżā kālūhum au wazanūhum yukhsirūn "Tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya."
Para ahli tata bahasa klasik menjelaskannya dengan pelesapan (ḥażf): kālū lahum — "mereka menakar untuk mereka". Huruf lam luruh, dan kata gantinya melekat langsung pada kata kerja. Dalam bahasa Arab pelesapan semacam ini lazim; objek kedua sebuah kata kerja dapat datang tanpa huruf.
Ada pula sebuah perdebatan yang berkaitan dengan penulisan mushaf: kedua kata itu ditulis dalam bentuk كالوهم dan وزنوهم, tanpa diletakkannya alif sesudah wau jamak. Penulisan ini ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mendukung bahwa hum bukanlah kata ganti yang berdiri sendiri, melainkan objek yang melekat pada kata kerja. Pokok ini adalah salah satu judul yang berkaitan dengan ejaan mushaf, dan di sini saya tidak masuk ke perinciannya.
Sebuah pendapat minoritas mengatakan bahwa hum adalah kata ganti tersendiri yang menegaskan pelakunya: "apabila mereka menakar — apabila mereka sendiri yang menakar". Bacaan ini disebutkan dalam sumber-sumber tetapi ia tidak memperoleh penerimaan yang luas.
Sekarang kita sampai kepada salah satu rincian surah ini yang paling menarik perhatian, dan ia umumnya dilewati.
Pada ayat kedua yang disebut hanyalah menakar (kail). Pada ayat ketiga yang dirinci adalah menakar sekaligus menimbang (wazn).
Satu. Ketika mengambil, satu cara saja sudah cukup — yang mana pun caranya, mereka mengambil dengan penuh. Adapun ketika memberi, mereka mengurangi pada setiap cara. Yakni kecurangan itu tidak bergantung pada jenis alatnya; ia bergantung pada niat orangnya. Sekalipun alatnya berubah, hasilnya tidak berubah.
Dua. Kail dan wazn dipakai dalam perdagangan untuk dua jenis barang yang berbeda: barang curah seperti biji-bijian dengan takaran, barang berharga seperti emas-perak dan rempah dengan timbangan. Dirincinya keduanya bersama-sama adalah perluasan cakupan.
Tiga. Sesuai dengan alur ayatnya: dipakainya satu kata kerja pada kalimat pertama dan dua kata kerja pada kalimat kedua memperlihatkan betapa terperincinya perhatian pada sisi pemberian. Orang itu lebih banyak berpikir ketika ia memberi.
Penjelasan ketiga ini saya tambahkan sebagai bacaan saya sendiri dan saya dapati ia sejalan dengan diagnosis surah ini: kecurangan menuntut bukan kelalaian, melainkan perhatian yang berlebih. Menyerut menuntut jerih payah yang lebih besar daripada menakar dengan penuh.
Akar kata: خ-س-ر. Akar ini telah dibahas pada bagian Al-'Asr dan apa yang dicatat di sana menentukan bagi yang di sini: makna asalnya adalah berkurang dan rugi, dan makna ini dalam bahasa Arab mapan terutama di lapangan perdagangan dan timbangan. Selain itu di sana telah dicatat bahwa dalam pemakaian keagamaan kata "kerugian" dalam bahasa Indonesia cenderung didengar sebagai kemalangan batin, padahal khusrān dalam bahasa Arab adalah sebuah neraca yang dingin.
| Al-'Asr 103/2 | Al-Mutaffifin 83/3 | |
|---|---|---|
| Pola | خُسْر (masdar) — di dalam kalimat nominal | يُخْسِرُونَ (ifʻāl) — kata kerja transitif |
| Siapa yang rugi | Manusia itu sendiri | Pihak lain |
| Struktur | fī khusr — di dalam kerugian | yukhsirūn — mereka memasukkan ke dalam kerugian |
Dalam Al-'Asr manusia berada di dalam kerugian; di sini manusia memasukkan orang lain ke dalam kerugian.
Dan ketika kedua surah itu dibaca bersama-sama, muncullah sebuah hasil, dan hasil itu saya tulis sebagai bacaan saya sendiri:
Surah Al-'Asr mengatakan bahwa setiap orang yang berada di luar pengecualian itu berada dalam kerugian. Al-Mutaffifin memberikan sebuah contoh tentang bagaimana kerugian tersebut dihasilkan: orang yang memasukkan orang lain ke dalam kerugian sedang menulis neracanya sendiri menjadi minus.
Jadi ikhsār (memasukkan orang lain ke dalam kerugian) dan khusr (berada dalam kerugian sendiri) bukan sekadar berasal dari akar yang sama; dalam logika kedua surah itu, yang satu menjadi sebab bagi yang lain.
Ketika menegakkan kaitan ini, sebuah catatan perlu dibubuhkan: pada bagian Al-'Asr telah dinyatakan dengan terbuka bahwa "untuk neraca seseorang menjadi minus, ia tidak perlu merugikan siapa pun." Yakni kerugian itu tidak datang dari satu jalan saja. Al-Mutaffifin memperlihatkan salah satu jalan tersebut.
Kedua ayat itu tidak memerikan dua manusia yang berbeda. Ia memerikan manusia yang sama dalam dua keadaan yang berbeda.
Hal ini dipahami dari struktur kalimatnya: allażīna (ayat 2) adalah satu subjek, dan dua kalimat syarat terikat kepadanya. Iżā… wa iżā… — "dalam keadaan ini begini, dalam keadaan itu begitu."
Dan yang diperikan bukanlah sebuah ketidaktaatasasan; ia adalah perilaku yang teramat taat asas. Orang itu pada kedua keadaan tersebut bergerak menurut asas yang sama: agar selisihnya selalu jatuh ke pihaknya sendiri.
Inilah pengamatan surah ini yang paling tajam: orang yang berbuat curang pada takaran tidak sedang merusak takaran itu. Ia membulatkan takaran itu ke pihaknya sendiri setiap kali. Dan hal itu, bila dilihat satu per satu, adalah perilaku yang dapat dibela — karena setiap pembulatan berada tepat di samping batasnya.
Sebuah hasil lain yang keluar dari sini: orang itu tidak memandang dirinya bersalah. Mengambil dengan penuh ketika menerima adalah haknya; sedikit kekurangan ketika memberi adalah sebuah kekeliruan. Kedua kalimat itu punya pembelaannya. Satu-satunya yang tidak punya pembelaan adalah beradanya keduanya pada orang yang sama.
Karena itulah surah ini meletakkan kedua ayat tersebut berdampingan. Memperlihatkan kejahatan itu dalam satu kalimat saja tidaklah mungkin; perbandingan diperlukan.
Makna asal kata عَدْل (keadilan) dalam bahasa Arab, sebagaimana telah dibahas pada bagian Al-Infitar, adalah kesetaraan; ʻidl menamai muatan sepadan yang dibebankan pada satu sisi unta.
Yakni konsep keadilan itu sendiri lahir dari sebuah gambaran timbangan: setaranya dua daun timbangan.
Hal ini menjelaskan mengapa Al-Qur'an memberikan bobot sebesar itu kepada perkara takaran. Timbangan bukanlah kiasan bagi keadilan; ia adalah sumber kata keadilan itu sendiri. Orang yang merusak timbangan tidak sedang merusak sebuah alat; ia sedang merusak model dari keadilan itu sendiri.
Disebutnya timbangan dalam kalimat yang sama dengan ditinggikannya langit pada Ar-Rahman 55/7-9 dapat dipahami dalam cahaya ini.
Bentuk-bentuk penyerutan pada hari ini tidak berbeda dari bentuknya pada hari itu — ia hanya lebih abstrak.
Taṭfīf mungkin terjadi di setiap tempat yang padanya dua syarat berkumpul: (a) salah satu pihak memegang takaran di tangannya, (b) selisihnya berada di bawah ambang yang akan disadari pihak lain.
Kedua syarat itu hari ini teramat lazim: pasal-pasal yang tidak dibaca dalam kontrak yang panjang, catatan yang ditulis dengan huruf kecil, pembulatan yang dilakukan dalam perhitungan, pengurangan diam-diam pada isi sebuah produk, berbedanya masa yang diumumkan dari masa yang sebenarnya, satu baris yang dibiarkan kurang di dalam sebuah berkas.
Tidak satu pun di antaranya, dengan sendirinya, menjadi pokok gugatan. Semuanya dapat dibela satu per satu. Dan masing-masingnya adalah pembulatan selisih ke pihaknya sendiri oleh orang yang memegang takaran.
Ukurannya adalah pertanyaan ini: ketika transaksi yang sama saya lakukan dan ketika ia dilakukan terhadap saya, apakah saya memberinya nama yang sama?
Diagnosis surah ini persis berada di sini. Orang itu menyebut pembulatan yang menguntungkannya "kekeliruan", "pecahan", "syarat pasar"; dan menyebut yang merugikannya "kezaliman". Dua nama, untuk satu perbuatan yang sama.
Dan ini lebih merupakan perkara menyadari daripada sebuah kaidah akhlak: melihat bahwa kedua keadaan itu sama, sering kali sudah cukup dengan sendirinya.