وَيَٰقَوْمِ هَٰذِهِۦ نَاقَةُ ٱللَّهِ لَكُمْ ءَايَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِىٓ أَرْضِ ٱللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوٓءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ قَرِيبٌ · فَعَقَرُوهَا فَقَالَ تَمَتَّعُوا۟ فِى دَارِكُمْ ثَلَٰثَةَ أَيَّامٍ ذَٰلِكَ وَعْدٌ غَيْرُ مَكْذُوبٍ
Wa yā qaumi hāżihī nāqatullāhi lakum āyatan fa-żarūhā taʼkul fī arḍillāhi wa lā tamassūhā bi-sūʼin fa-yaʼkhużakum ʻażābun qarīb · Fa-ʻaqarūhā fa-qāla tamattaʻū fī dārikum ṡalāṡata ayyām, żālika waʻdun gairu makżūb
"'Wahai kaumku! Inilah unta betina Allah, sebagai sebuah tanda bagi kalian. Maka biarkanlah ia makan di bumi Allah. Dan janganlah kalian menyentuhnya dengan keburukan, sebab kalian akan ditimpa azab yang dekat.' · Tetapi mereka menyembelihnya. Maka dia berkata: 'Bersenang-senanglah kalian di negeri kalian selama tiga hari. Itu adalah sebuah janji yang tidak akan dapat didustakan.'"
Unta itu disebut pada beberapa surah di dalam Al-Qur'an (Asy-Syu'ara' 26/155, Al-A'raf — belum ada di dalam indeks, Al-Qamar 54/27, Asy-Syams 91/13). Ia telah dibahas pada Asy-Syu'ara' dan Asy-Syams; saya bersandar pada pembahasan itu.
Ini adalah sebuah struktur yang dalam bahasa Arab disebut iḍāfah tasyrīf: menisbatkan sesuatu kepada Allah untuk memuliakannya (baitullāh, nāqatullāh). Yakni unta itu dinisbatkan bukan dari sisi kepemilikan, melainkan dari sisi kedudukannya.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: dua iḍafah berdiri berturut-turut. Unta itu dan tanah itu sama-sama dinisbatkan kepada tempat yang sama — yakni tidak tersisa sebuah dakwaan hak bagi kaum itu, tidak atas unta itu maupun atas tempatnya merumput.
Āyah di sini bermakna "tanda, dalil". Dan mengapa unta itu menjadi sebuah tanda — hal itu tidak dijelaskan Al-Qur'an di dalam Hud.
Sesuai aturan, sebuah catatan: dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan riwayat-riwayat terperinci tentang bagaimana unta itu muncul, berapa banyak ia minum, dari batu mana ia keluar. Tidak satu pun dari semua itu ada di dalam Al-Qur'an; dalam tafsir ini hal-hal itu tidak disampaikan.
Pengetahuan yang diberikan Al-Qur'an ada tiga butir dan semuanya di sini: unta itu adalah sebuah tanda, ia akan dibiarkan bebas di bumi Allah, dan ia tidak boleh disentuh. Pada Al-Qamar 54/28 diberikan butir keempat: giliran minum air (al-māʼu qismatun bainahum) — hal itu telah dibahas pada Al-Qamar.
Perintahnya bukanlah perintah untuk melakukan, melainkan perintah untuk membiarkan: żarūhā — "biarkanlah ia".
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: yang diminta dari kaum itu bukanlah sebuah ibadah, sebuah bangunan, atau sebuah pembayaran; melainkan tidak ikut campur. Dan ujiannya justru tepat di sini.
Akar ع-ق-ر: melukai, memotong kakinya; merobohkan seekor hewan dengan memotong kakinya sebelum menyembelihnya. Dari akar yang sama datang ʻāqir (mandul) dan ʻuqr (pangkal, akar sesuatu).
Dan hemat ayat itu layak dicatat: sesudah sebuah kalimat perintah yang panjang, ayat itu menjawabnya dengan satu kata kerja saja — fa-ʻaqarūhā. Di antaranya tidak ada apa pun: tidak ada perbantahan, tidak ada alasan, tidak ada tenggang waktu.
Dan kata kerjanya berbentuk jamak: "mereka menyembelihnya". Al-Qur'an pada tempat yang lain memberitakan bahwa yang melakukannya adalah satu orang (fa-nādau ṣāḥibahum fa-taʻāṭā fa-ʻaqar — Al-Qamar 54/29; iżinbaʻaṡa asyqāhā — Asy-Syams 91/12). Kedua ayat itu telah dibahas pada Al-Qamar dan Asy-Syams.
Dan perbedaan antara kedua penceritaan itu diikatkan kepada sebuah asas, dan hal ini saya catat dengan bersandar pada Asy-Syams: perbuatan itu dikerjakan seorang saja, tetapi tanggung jawabnya dinisbatkan kepada kaum itu — karena kaum itu tidak mencegahnya. Dan surah Asy-Syams mengatakannya dengan terang: fa-każżabūhu fa-ʻaqarūhā.
Hal ini berada pada garis yang sama dengan ummatin maʻdūdah ("masa yang terbilang") pada ayat kedelapan surah ini. Ini adalah sebuah kesesuaian yang dapat diverifikasi dari teks.
ذَٰلِكَ وَعْدٌ غَيْرُ مَكْذُوبٍ — dan ungkapan itu ditegakkan dengan sebuah isim maf'ul: gairu makżūb — "yang tidak didustakan / yang tidak akan dapat didustakan".
Saya catat ini sebagai pengamatan tata bahasa: kalimat itu tidak mengatakan gairu kāżib ("yang tidak berdusta"). Pola pasifnya memberitakan bahwa janji itu tidak dapat didustakan oleh pihak lawan. Yakni benarnya sebuah perkataan tidak bergantung pada diterimanya oleh lawan bicara.