وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ · وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّتِى نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنۢ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنكَٰثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَٰنَكُمْ دَخَلًۢا بَيْنَكُمْ أَن تَكُونَ أُمَّةٌ هِىَ أَرْبَىٰ مِنْ أُمَّةٍ
Wa aufū bi-ʻahdillāhi iżā ʻāhattum wa lā tanquḍul-aimāna baʻda taukīdihā wa qad jaʻaltumullāha ʻalaikum kafīlā, innallāha yaʻlamu mā tafʻalūn · Wa lā takūnū kallatī naqaḍat gazlahā mim baʻdi quwwatin ankāṡā, tattakhiżūna aimānakum dakhalam bainakum an takūna ummatun hiya arbā min ummah
"Penuhilah janji Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah kamu menguatkannya — sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai penjamin atas kamu. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. · Janganlah kamu seperti perempuan yang mengurai kembali pintalannya menjadi cerai-berai setelah ia memintalnya dengan kuat: kamu menjadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipuan di antara kamu karena satu golongan lebih banyak jumlahnya daripada golongan yang lain."
Makna konkret akar ini: mengurai kembali sesuatu yang telah dianyam, dipintal, dan dikuatkan. Naqaḍal-ḥabla — ia mengurai tali itu; naqīḍ — yang terurai. Para ahli bahasa mencatat pula sebuah makna bunyi pada akar tersebut: naqīḍ adalah derak persendian — yakni bunyi putusnya sebuah ikatan.
Dan dipakainya kata itu bersama ʻahd memperlihatkan bahwa di dalam bahasanya ia memikul sebuah citra tenunan. Citra yang sama ada pula pada akar ن-ك-ث dan telah dibahas pada Al-Fath 48/10. Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya bawa catatannya ke sini:
"Makna konkret akar ini: membuka kembali seutas tali yang telah dipilin dan dipintal, menguraikannya. Dalam kamus-kamus, nikṡ dipakai untuk bulu atau rambut yang telah terurai: dipintal, lalu dibongkar kembali." "Jadi kata 'melanggar janji' memikul sebuah citra tenunan di dalam bahasanya. Memberi janji adalah memintal seutas benang; melanggar janji adalah membongkar kembali benang yang telah dipintal." "Dan citra ini layak dicatat: tali yang dibongkar tidak kembali kepada keadaannya sebelum dibongkar. Lekuknya tertinggal, kekuatannya hilang. Sebuah ikrar yang dilanggar berbeda dari ikrar yang tidak pernah diberikan — ia meninggalkan sesuatu."
Pada bagian Al-Fath citra itu dicatat sebagai sebuah kesimpulan. Dalam An-Nahl citra yang sama ditegakkan dengan terang oleh ayatnya sendiri.
Saya membahas perumpamaan ini secara terperinci, karena ia adalah salah satu tamsil Al-Qur'an yang paling konkret dan seluruh bobotnya terhimpun dalam tiga kata.
| Kata | Akar | Makna |
|---|---|---|
| Naqaḍat | ن-ق-ض | Ia menguraikannya — ia bongkar yang telah dipintal |
| Gazl | غ-ز-ل | Benang pintalan — bulu yang dipilin dengan pemintal |
| Mim baʻdi quwwatin | ق-و-ي | Setelah ia menguatkannya |
| Ankāṡā | ن-ك-ث | Serat-serat yang terurai — jamak |
Satu — pekerjaannya telah dikerjakan. Bulu itu telah dipintal, telah menjadi benang. Kata gazl menamainya: hasil dari pekerjaan memintal.
Dua — pekerjaan itu telah dikuatkan. Mim baʻdi quwwatin — "setelah ia menguatkannya". Jadi benang itu bukan sekadar dipintal; ia dipererat dan dijadikan tahan. Dan catatan ini berimpit dengan kata pada ayat sebelumnya: baʻda taukīdihā (setelah menguatkannya). Kedua ayat itu menegakkan susunan yang sama: sesuatu dikuatkan, lalu dirusak.
Empat — dan apa yang ditarik kembali itu tidak kembali kepada keadaannya yang semula. Ankāṡā — serat-serat yang terurai. Bulu itu bukan lagi bulu yang sebelum dipintal; benang pun bukan. Di antara keduanya telah lahir hal yang ketiga: sisa yang terbuang.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandaran saya adalah bentuk jamak pada kata ankāṡā: ayat itu tidak berhenti pada kata "ia menguraikannya". Ia mengatakan pula menjadi apa yang terurai itu — dan yang dikatakannya adalah ketidakmungkinan kembali.
Dan kesimpulan yang dicatat pada Al-Fath di sini dibenarkan oleh kata teks itu sendiri: "tali yang dibongkar tidak kembali kepada keadaannya sebelum dibongkar." An-Nahl mengatakannya dengan kata ankāṡ.
Memintal adalah pekerjaan yang hasilnya menumpuk perlahan. Ia tidak selesai dalam sehari; ia maju sedikit demi sedikit, sehelai demi sehelai. Dan kekuatan perumpamaan itu datang dari dikerjakannya penghancuran itu oleh tangan yang sama pula: yang mengurai benang itu adalah orang yang memintalnya.
Jadi ayat tersebut tidak menuturkan sebuah kerugian yang datang dari luar. Ia menuturkan sebuah tangan yang berbalik ke atas jerih payahnya sendiri.
Dan pertaliannya dengan perkataan ditegakkan secara langsung: sumpah pun duduk di atas sebuah kepercayaan yang menumpuk seiring waktu. Ketika ia dilanggar, yang hilang bukanlah satu sumpah itu saja — melainkan seluruh tumpukan di belakangnya. Memang benar, ankāṡ bukanlah seutas tali; ia adalah serpihan-serpihan.
Bacaan ini tidak saya sandarkan pada sebuah riwayat; sandaran saya adalah pekerjaan yang dipilih perumpamaan itu dan bentuk jamak pada kata ankāṡ.
Sebuah catatan sesuai metode (Metode)
Dalam perumpamaan itu seorang perempuan disebut, dan dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan bahwa tamsil ini menunjuk kepada seorang perempuan tertentu yang hidup di Mekah. Dalam tafsir ini tidak ada nama orang yang disambungkan kepada riwayat tersebut, karena saya tidak memiliki sumber yang terverifikasi. Dan yang lebih penting: yang ditegakkan ayat itu bukanlah pemerian tentang seseorang, melainkan pemerian tentang sebuah pekerjaan.
Susunan kalimatnya memperlihatkan hal itu: kallatī — bukan "seperti perempuan itu", melainkan "seperti yang mengerjakan pekerjaan ini". Isim mausul yang tertentu itu menunjuk kepada perbuatannya, bukan kepada orangnya. Dan garis yang dijaga pada Az-Zukhruf 43/18 dijaga di sini pula: ayat itu berbicara bukan tentang sebuah jenis kelamin, melainkan tentang sebuah perilaku.
دَخَل — akar د-خ-ل: masuk. Kata ini diperikan para ahli bahasa begini: unsur perusak yang disusupkan ke dalam sesuatu dan bukan bagian darinya; kerusakan yang tersembunyi, tipu muslihat. Dakhal — dipakai pula untuk orang yang belakangan bergabung dengan sebuah kelompok lalu merusaknya.
Dan gambaran kata itu bekerja bersama perumpamaannya: benang itu tampak baik dari luar, tetapi di dalamnya ada serat yang rusak. Sumpah pun tampak kukuh dari luar, tetapi ke dalamnya telah bercampur sebuah dakhal.
Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan dan saya sandarkan kepada beradanya kedua kata itu (gazl dan dakhal) di dalam satu ayat yang sama.
أَرْبَىٰ — akar ر-ب-و: bertambah, membengkak, berlipat ganda. Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Ar-Rum 30/39 dan pada Al-Baqarah 2/275-276 (ribā); saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan pemakaiannya di sini layak dicatat: an takūna ummatun hiya arbā min ummah — adanya satu golongan yang lebih banyak / lebih kuat daripada golongan yang lain. Jadi yang ditunjukkan sebagai sebab dilanggarnya perkataan adalah keunggulan jumlah.
Saya berikan ini sebagai sebuah pengamatan: ayat tersebut menamai pelanggaran janji bukan sebagai sebuah perdebatan asas, melainkan sebagai sebuah perhitungan kekuatan. Sebab berpindahnya pihak adalah pihak mana yang lebih ramai.
إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ ٱللَّهُ بِهِۦ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ مَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ — dan lanjutan ayat itu mengatakan dua hal: bahwa hal ini adalah sebuah ujian, dan bahwa perselisihan itu akan dijelaskan pada hari kiamat.
Kalimat kedua harus dicatat: wa la-yubayyinanna lakum yaumal-qiyāmati mā kuntum fīhi takhtalifūn. Ini adalah salah satu mata rantai untaian ب-ي-ن di dalam surah, dan ia nyaris sama dengan kalimat pada ayat ketiga puluh sembilan (li-yubayyina lahumullażī yakhtalifūna fīh). Perbedaan di antara keduanya adalah lawan bicaranya: di sana orang ketiga, di sini orang kedua. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.