73/20 — Peringanan hukum
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَىِ ٱلَّيْلِ وَنِصْفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ ۙ وَءَاخَرُونَ يُقَـٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۖ فَٱقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌۢ
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri kurang dari dua pertiga malam, seperduanya, dan sepertiganya — dan begitu pula segolongan orang dari mereka yang bersamamu. Allahlah yang mengukur malam dan siang. Dia mengetahui bahwa kalian tidak akan sanggup menghitungnya, maka Dia kembali kepada kalian. Maka bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa di antara kalian akan ada orang-orang yang sakit; yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain lagi berperang di jalan Allah. Maka bacalah apa yang mudah bagi kalian darinya. Dan tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa pun yang kalian kedepankan untuk diri kalian, kalian akan mendapatinya di sisi Allah sebagai sesuatu yang lebih baik dan lebih besar pahalanya. Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Ini termasuk ayat yang terpanjang di dalam Al-Qur'an dan ia memakan tempat hampir sebanyak separuh sisa surah ini. Hukum yang ditegakkan sepanjang sembilan belas ayat disetel ulang di dalam ayat yang satu ini.
| Pendapat | Dalilnya | Sisi lemahnya |
|---|---|---|
| Madaniyah | Dalam ayat itu ada perintah zakat; diwajibkannya zakat umumnya ditarikhkan pada periode Madinah. Selain itu perang (yuqātilūna fī sabīlillāh) disebutkan; izin qitāl diberikan di Madinah | Kata zakat dalam ayat itu muncul pula dalam surah-surah Makkiyah dalam makna "menyucikan diri dan memberi" (Al-A'la 87/14; akar yang sama pada Asy-Syams 91/9) — ia bisa jadi bukan dalam makna kewajiban yang teknis |
| Makkiyah | Keselarasannya dengan keseluruhan surah; sama bangunnya susunan sapaan di dalamnya | Adanya sebuah kalimat yang berbicara tentang perang pada periode Mekah menuntut penjelasan |
| Ayat Makkiyah yang turun setelah berlalu suatu tenggang | Bahwa ada jarak waktu antara sembilan belas ayat yang pertama dan ayat ke-20, tetapi keduanya turun di Mekah | Tidak ada keterangan yang pasti mengenai lamanya |
Perbedaan pendapat ini tercatat dalam sumber-sumber klasik dan ia belum terpecahkan. Saya tidak memaksakan pilihan dan saya tidak memberikan putusan yang pasti mengenai penarikhannya. Yang dapat saya katakan adalah ini: fungsi ayat itu tidak berubah, penarikhan mana pun yang kita terima — yang diceritakan adalah peringanan sebuah hukum.
Dan yang dinyatakan adalah bahwa lawan bicara menjalankan perintah itu dengan berlebih: hampir dua pertiga malam, seperdua malam, sepertiga malam.
Yakni peringanan itu tidak datang di atas sebuah kekurangan. Sebaliknya: ia datang sesudah sesuatu yang dikerjakan secara berlebih.
Ini adalah sisi ayat tersebut yang paling menarik perhatian, dan ia biasanya terlewatkan. Ketika aturannya dilonggarkan, yang ditunjukkan sebagai alasan pelonggaran itu bukanlah kelonggaran lawan bicara, melainkan kecermatannya.
أَدْنَىٰ — isim tafdil dari akar د-ن-و: "yang lebih dekat", "yang lebih sedikit". Kata dunyā pun berasal dari akar yang sama (yang paling dekat).
| Ukuran | Teks | Seberapa banyak |
|---|---|---|
| 1 | adnā min ṡuluṡayil-lail | Hampir dua pertiga malam |
| 2 | niṣfahū | Seperduanya |
| 3 | ṡuluṡahū | Sepertiganya |
Dan inilah wujud terlaksananya rentang yang diletakkan pada ayat kedua dan ketiga. Di sana telah dikatakan "seperduanya, kurang sedikit, atau lebih sedikit". Di sini disebutkan apa yang sungguh-sungguh dikerjakan: kadang hampir dua pertiga, kadang seperdua, kadang sepertiga.
Untuk pertama kalinya di dalam surah ini dikatakan bahwa di samping lawan bicara ada orang-orang yang lain.
طَآئِفَة — dari akar ط-و-ف: yang berkeliling di suatu lingkungan, sebuah kelompok. Tawaf berasal dari akar yang sama.
Dan susunannya cermat: allażīna maʻaka — "mereka yang bersamamu", dan dari antara mereka ṭā'ifah — "sebagian".
Yakni yang menjalankan perintah itu bukanlah seluruh orang yang ada di sekeliling lawan bicara, melainkan sebagian dari mereka.
Rincian ini penting. Ayat ini tidak melukiskan sebuah gambaran yang ideal; ia mencatat sebuah sebaran yang nyata. Sebagian mengerjakannya, sebagian tidak. Dan sesudah itu hukumnya diringankan.
Akar: ق-د-ر. Tiga cabang makna akar ini — ukuran/takdir, nilai/kemuliaan, kesempitan — telah dibahas secara terperinci pada Al-Qadr; ia juga telah ditangani pada 'Abasa dalam konteks fa qaddarahū. Saya tidak mengulanginya di sini.
Inti yang dicatat di sana: makna akar yang paling dasar adalah mengukur, menetapkan kadarnya; dan taqdīr adalah "penetapan dengan ukuran".
Sepanjang sembilan belas ayat lawan bicara berusaha mengukur malam: seperduanya, kurang sedikit, atau lebih sedikit. Dan sekarang sebuah kalimat menyela: yang mengukur malam dan siang adalah Allah.
1. Ia memperlihatkan sumber pengukuran itu. Yang meletakkan batas-batas bagi sesuatu yang dibagi adalah pihak yang lain. 2. Ia menyiapkan kalimat berikutnya. Yang meletakkan ukuran itu mengetahui pula bahwa ukuran itu tidak akan tercapai.
Dan temuan yang dicatat pada Al-Qadr menghadap langsung ke sini: "Mengetahui kadar sesuatu berarti memberikan ukuran yang tepat kepadanya… nilai adalah hasil dari pengukuran yang tepat." Di sini, yang memberikan ukuran yang tepat membuka ruang bagi manusia untuk menyetel ukurannya sendiri.
أَحْصَىٰ (aḥṣā), dalam bab ifʻāl: menghitung dengan batu kerikil, menghitung sampai tuntas, memperhitungkan secara lengkap.
Sebab di sebuah lingkungan tempat tulisan angka belum lazim, pekerjaan menghitung dikerjakan dengan batu: satu kerikil untuk setiap satuan. Kata itu adalah nama bagi praktik tersebut.
Yakni "iḥṣā" bukanlah sekadar menghitung; ia adalah menghitung satuan demi satuan, tanpa kurang, dengan rincian yang lengkap.
- "Allah telah menghitungnya, sedangkan mereka melupakannya" (Al-Mujadalah 58/6).
- "…dan Dia menghitung segala sesuatu satu per satu" (Al-Jinn 72/28).
- "Dan jika kalian hendak menghitung nikmat Allah, kalian tidak akan sanggup menghitungnya" (Ibrahim 14/34; An-Nahl 16/18) — lā tuḥṣūhā. Pola peniadaan yang sama.
Dan contoh yang terakhir menghadap langsung ke ayat ini: di sana yang tidak dapat dihitung adalah nikmat, di sini yang tidak dapat dihitung adalah malam. Kata kerja yang sama, peniadaan yang sama.
1. Kepada malam. Kalian tidak dapat memperhitungkan bagian-bagian malam secara tepat — tidak ada jam, tidak ada alat ukur. 2. Kepada ukurannya / kepada waktunya secara umum. Kalian tidak dapat mencapai kadar yang diperintahkan.
Mari kita renungkan: bagaimana seseorang akan mengetahui kapan dua pertiga malam telah genap? Tidak ada jam. Panjang malam berubah menurut musim. Waktu terbangun tidak dapat diperkirakan.
Yakni ukuran yang diperintahkan itu adalah sebuah ukuran yang tidak dapat diukur. Dan ini adalah sebuah kemustahilan yang teknis; bukan sebuah kelonggaran.
Dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan bahwa orang-orang yang berusaha menjalankan perintah ini berdiri lebih lama daripada yang diperlukan karena mereka tidak dapat mengetahui berapa banyak malam yang telah berlalu, dan bahwa mereka kepayahan karenanya. Karena saya tidak yakin kepada sumber mana riwayat ini akan saya nisbatkan, saya tidak menyebutkan nama; tetapi penjelasan itu selaras dengan lafal teksnya: ayat itu tidak berkata "kalian tidak mengerjakannya", ia berkata "kalian tidak akan sanggup menghitungnya".
Ungkapan ini perlu dicermati dengan saksama, karena dalam bahasa Indonesia ia membawa asosiasi yang keliru.
- تَابَ إِلَى اللَّه — hamba kembali kepada Allah. Inilah tobat.
- تَابَ اللَّهُ عَلَىٰ — Allah kembali kepada hamba. Inilah penerimaan dan keberpalingan kepadanya.
Yakni ungkapan itu tidak berarti "Dia mengampuni kalian" atau "Dia menerima tobat kalian"; ia berarti "Dia berpaling kepada kalian", "Dia kembali kepada kalian". Dan apa maknanya dalam konteks ini sudah terang: Dia menata ulang hukum itu sesuai dengan keadaan kalian.
Di dalam Al-Qur'an bangun yang sama muncul pula dalam konteks Adam: "…maka Tuhannya kembali kepadanya" (Al-Baqarah 2/37) — fa tāba ʻalaih. Di sana pun kata kerjanya dipakai dengan kata depan ʻalā dan pada arah yang sama.
Tidak ada dosa di sini. Ayat itu sendiri menunjukkan sebagai alasannya bukan kekurangan, melainkan kemustahilan. Kalau begitu, mengapa bahasa tobat yang dipakai?
| Penjelasan | Alasannya |
|---|---|
| Kata kerja itu di sini bermakna "berpaling kepada, melimpahkan karunia"; tidak ada asosiasi dosa padanya | Makna asal akarnya adalah kembali; ketika ia datang dengan kata depan ʻalā, ia memberitakan keberpalingan |
| Ada pengampunan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan perintah itu secara penuh | Sekelompok orang mungkin tidak mencapai kadar yang diperintahkan |
| Ungkapan itu dimaksudkan untuk memperhalus dicabutnya hukum tersebut | Agar orang tidak merasakan kemudahan itu sebagai sebuah kekurangan |
Pemilihan kata kerja itu menekankan dari siapa peringanan itu datang. Hukum itu berubah bukan dengan permintaan manusia, melainkan dengan gerak dari pihak yang meletakkan hukum itu sendiri. Manusia tidak menawar, tidak meminta izin, tidak mengajukan uzur. Kepulangan itu datang dari pihak yang lain.
Dan inilah sikap ayat tersebut secara keseluruhan: peringanan itu disajikan bukan sebagai sebuah konsesi, melainkan sebagai sebuah keberpalingan.
Akar: ي-س-ر. Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Insyirah di dalam pertentangannya dengan ʻusr (dan di sana dilakukan perbandingan dengan At-Talaq 65/7); adapun pada Al-A'la ia ditangani dalam pola nuyassiruka lil-yusrā, dan temuan halus yang dicatat di sana adalah ini: objek kata kerja itu bukanlah pekerjaannya, melainkan orangnya — "yang dimudahkan bukanlah pekerjaannya, melainkan orangnya."
Di sini kata kerjanya adalah تَيَسَّرَ, dalam bab tafaʻʻul dan bersifat lāzim (intransitif): "ia menjadi mudah, ia dimudahkan."
Dan ia tidak mempunyai subjek — atau lebih tepatnya, subjeknya tidak ditentukan. Mā tayassara — "apa yang menjadi mudah", "apa yang mudah bagi kalian".
Inilah titik ayat tersebut yang paling lentur: ukuran kemudahan itu diserahkan kepada orangnya. Tidak diberikan sebuah kadar, tidak diberikan sebuah jumlah halaman, tidak diberikan sebuah lama waktu.
| 73/4 | 73/20 | |
|---|---|---|
| Perintah | wa rattilil-qur'ān | faqra'ū mā tayassara minal-qur'ān |
| Bentuk | Perintah, tunggal | Perintah, jamak |
| Kata kerja | rattil — bacalah dengan bentuk yang tertentu | iqra' — bacalah |
| Sifat | تَرْتِيلًا — dikukuhkan dengan maf'ul mutlak | Tidak ada |
| Kadar | Tidak ditentukan | مَا تَيَسَّرَ — sebanyak yang menjadi mudah |
| Lawan bicara | Nabi | Jemaah |
Empat perubahan sekaligus: lawan bicaranya meluas, syarat bentuknya dicabut, penegasannya dicabut, dan pada kadarnya diletakkan catatan "kemudahan".
Dan perhatikan: perintahnya sendiri tidak dicabut. Perintah membaca itu tetap berdiri. Yang dicabut adalah kekakuan yang diletakkan pada ukuran perintah tersebut.
Hal ini memperlihatkan bagaimana peringanan itu bekerja: perbuatannya dipertahankan, ukurannya dilenturkan.
1. "Dia mengetahui bahwa kalian tidak akan sanggup menghitungnya, maka Dia kembali kepada kalian — maka bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an." 2. Sesudah tiga uzur disebutkan: "maka bacalah apa yang mudah bagi kalian darinya."
Yakni peringanan itu disambungkan kepada dua alasan yang berbeda dan sesudah setiap alasan hasil yang sama diulang:
| Alasan | Dari jenis apa |
|---|---|
| Tidak sanggup menghitung ukurannya | Struktural — kemustahilan pengukuran |
| Sakit, perjalanan, perang | Situasional — keadaan orang-orang |
Pengulangan yang kedua tidak mengukuhkan yang pertama; ia sampai ke tempat yang sama melalui pintu yang lain.
عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ ۙ وَءَاخَرُونَ يُقَـٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
| Golongan | Teks | Keadaannya |
|---|---|---|
| 1 | مَّرْضَىٰ | Orang-orang yang sakit |
| 2 | يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ | Mereka yang berangkat untuk penghidupan / perdagangan |
| 3 | يُقَـٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ | Mereka yang berperang di jalan Allah |
Makna asal kata kerja ضَرَبَ adalah "memukul". Tetapi ketika ia bergabung dengan فِى ٱلْأَرْضِ, ia menjadi sebuah ungkapan yang mapan dalam bahasa Arab: berangkat, bepergian, berkeliling untuk mencari penghidupan.
Penjelasan yang diberikan para ahli bahasa: seorang musafir berjalan sambil menghentak-hentakkan kakinya ke tanah. Ungkapan Turki yol tepmek ("menghentak jalan", yakni menempuh perjalanan yang jauh) memikul gambaran yang sama.
- "Apabila salat telah ditunaikan, bertebaranlah kalian di bumi dan carilah sebagian karunia Allah" (Al-Jumu'ah 62/10). Kembali bekerja sesudah salat Jumat.
- "Tidaklah mengapa kalian mencari karunia dari Tuhan kalian" (Al-Baqarah 2/198). Mengenai berdagang pada musim haji.
- "…dan di antara tanda-tanda-Nya adalah tidurmu pada malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian karunia-Nya" (Ar-Rum 30/23). Rangkaian yang sama muncul pula dalam konteks malam dan siang pada Al-Isra' 17/12 dan Al-Qasas 28/73.
Yakni "mencari sebagian karunia Allah" adalah ungkapan yang dipakai Al-Qur'an untuk penghasilan. Dan perhatikan: penghasilan itu dinamai "karunia Allah". Apa yang diperoleh manusia dengan usahanya sendiri dinamai sebuah pemberian.
Tiga golongan dideretkan dalam kalimat yang sama, dengan kata sambung yang sama (wa ākharūna… wa ākharūna), dengan pola tata bahasa yang sama. Di antara mereka tidak diletakkan perbedaan tingkat, urutan keutamaan, atau pembedaan nilai.
Sebab dalam literatur keagamaan kedua perbuatan ini umumnya ditangani pada lapisan yang sangat berbeda. Yang satu ditempatkan sebagai kesibukan duniawi, yang lain sebagai pengorbanan yang paling tinggi. Di sini keduanya disebut dalam daftar uzur yang sama.
Dan yang lebih menarik perhatian lagi adalah urutannya: perdagangan datang lebih dahulu, perang sesudahnya.
Dalam tafsir-tafsir klasik telah dibuat komentar-komentar mengenai urutan ini; sebagiannya menyambungkan hal itu kepada jumlah orang yang berniaga yang jauh lebih banyak. Ini sebuah penjelasan yang masuk akal.
Tetapi untuk melihat pekerjaan yang dikerjakan ayat ini, tidak perlu melihat urutannya; daftarnya sendiri sudah cukup. Ketiga keadaan itu disambungkan kepada hasil yang sama: faqra'ū mā tayassara minh.
Yakni ayat itu mengatakan hal ini: di antara hal-hal yang menghalangi bangun malam, sakit, perdagangan, dan perang berada dalam kategori yang sama. Ketiganya adalah keadaan; ketiganya adalah uzur; pada ketiganya ukurannya diringankan.
Yang dikatakan ayat itu: ketiga keadaan itu adalah sebab yang cukup bagi diringankannya ukuran ibadah.
Yang tidak dikatakan ayat itu: bahwa perdagangan dan perang setara dari sisi nilai. Daftar itu tidak menyusun urutan nilai; ia menyebutkan uzur. Beradanya dua hal dalam daftar uzur yang sama tidak menunjukkan bahwa keduanya sama nilainya.
Tetapi ia menunjukkan satu hal, dan saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: usaha penghidupan, dalam pandangan ayat ini, berlaku sebagai sebuah uzur. Yakni mengatakan "saya sedang berniaga" adalah sebuah alasan yang diterima di hadapan ukuran ibadah.
Hal ini mengatakan sesuatu yang penting tentang bagaimana kehidupan keagamaan dibangun. Sebab sebuah rancangan yang lain itu mungkin, dan sepanjang sejarah ia telah ditegakkan dalam banyak tradisi: sebuah rancangan tempat ibadah membatalkan sisa kehidupan yang lain. Dalam rancangan itu, bekerja, mencari nafkah, menanggung keluarga — semuanya adalah penghalang di depan ibadah, dan sejauh ia menjadi penghalang, ia adalah sebuah kekurangan.
Ayat ini tidak menegakkan rancangan tersebut. Ia mencatat pekerjaan bukan sebagai sebuah penghalang, melainkan sebagai sebuah keadaan — seperti sakit, seperti perang.
Dan ketika perintah tabattul (73/8) diingat, terlihatlah betapa hal ini menarik perhatian: surah yang sama, pada ayat kedelapan berkata "berpalinglah dengan memutuskan diri", pada ayat kedua puluh menghitung perjalanan dagang sebagai uzur. Keduanya bersama-sama memperlihatkan apa yang bukan tabattul — kesimpulan yang dicatat dalam pembahasan ayat kedelapan surah ini dibenarkan di sini oleh teksnya sendiri.
Ayat ini termasuk contoh yang paling terang bagi sebuah prinsip di dalam Al-Qur'an: hukum disetel menurut kapasitas lawan bicara.
- "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (Al-Baqarah 2/286).
- "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian" (Al-Baqarah 2/185) — telah dibahas pada Al-Insyirah.
- "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama" (Al-Hajj 22/78).
- "Maka bertakwalah kepada Allah sekuat kesanggupan kalian" (At-Tagabun 64/16).
Dan sisi khusus Al-Muzzammil adalah ini: di sini prinsip tersebut tidak dimaklumkan sebagai sebuah kaidah; ia dijalankan. Sebuah hukum diletakkan, lalu di dalam surah yang sama ia disetel ulang.
Sesudah peringanan itu datang perintah-perintah yang baru. Dan hal ini memperlihatkan apa yang bukan peringanan: bukan diangkatnya beban, melainkan dipindahkannya tempat beban itu.
Gagasan ikamah telah dibahas pada Al-Baqarah 2/3, dan pembedaan yang dicatat di sana adalah ini: adā' adalah melunasi sebuah utang — ia dikerjakan, lalu selesai; adapun iqāmah adalah menegakkan dan menjaganya tetap tegak — ia menuntut kesinambungan dan perawatan.
Dan di sini ada sebuah anyaman kata: surah ini bermula dengan قُمِ ("bangunlah", 73/2). Sekarang ia disambungkan dengan أَقِيمُوا۟ ("tegakkanlah"). Akar yang sama, pada dua ujung surah.
Yang pertama adalah bangkitnya tubuh, yang kedua adalah ditegakkannya sebuah bangunan. Dan yang pertama kepada satu orang, yang kedua kepada jemaah.
Yakni surah ini dibuka dengan bangun malamnya satu orang dan ditutup dengan ditegakkannya salat oleh jemaah. Saya catat anyaman ini sebagai bacaan saya sendiri.
Akar: ز-ك-و. Makna konkretnya: bertambah, tumbuh, bertambah berkahnya; dan dari sini menjadi bersih, menjadi suci.
Ia telah ditangani pada 'Abasa dalam konteks yazzakkā; akar itu telah dibahas pula pada Asy-Syams dan Al-Lail.
Kaitan antara kedua makna akar itu menarik perhatian: bertambah dan menjadi bersih. Penjelasan para ahli bahasa: apabila sesuatu dibersihkan dari kelebihannya, ia tumbuh dengan sehat — seperti pohon yang dipangkas.
Dan zakat memikul kedua makna itu sekaligus: dikeluarkannya sebagian harta dinamai penyucian sekaligus penumbuhan.
Akar: ق-ر-ض. Dan makna konkretnya tajam sampai di luar dugaan: memotong, memotong dengan gunting, mengerat.
- مِقْرَاض (miqrāḍ) — gunting.
- قَرَضَ (qaraḍa) — ia memotong, ia menggigit sampai putus. Ia dipakai untuk tikus: mengerat, memotong.
- قَرْض (qarḍ) — pinjaman, utang.
Apa kaitannya? Penjelasan para ahli bahasa itu langsung: meminjamkan adalah memotong sepotong dari harta orang itu sendiri lalu memisahkannya. Potongan yang dipotong itu akan kembali, tetapi pada saat ini ia telah terpotong.
Kata Indonesia "kredit" berasal dari akar yang lain; tetapi istilah "qardh" dan "qardhul hasan" yang diserap dari bahasa Arab berasal dari akar ini.
Ungkapan ini pada pandangan pertama ganjil, dan keganjilannya tampak disengaja. Pinjaman adalah sesuatu yang diambil oleh orang yang membutuhkan. Ungkapan itu menegakkan hubungan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman — dan pada pihak penerima pinjaman ada Allah.
Al-Qur'an memakai ungkapan ini di banyak tempat: Al-Baqarah 2/245, Al-Ma'idah 5/12, Al-Hadid 57/11, 57/18, At-Tagabun 64/17, Al-Muzzammil 73/20.
Dan dalam tafsir-tafsir klasik fungsi ungkapan itu dijelaskan begini: ini adalah bahasa dorongan dan jaminan. Diberitakan bahwa apa yang diberikan itu tidak lenyap, bahwa ia tercatat, dan bahwa ia akan kembali.
Sebuah pengamatan, sebagai bacaan saya sendiri. Pekerjaan yang dikerjakan ungkapan itu barangkali adalah mengubah kepada siapa perbuatan memberi itu dihadapkan. Apa yang diberikan kepada orang miskin tidak dihitung sebagai diberikan kepada orang miskin; catatannya berpindah ke tempat yang lain. Dan hal ini mempunyai sebuah akibat: orang yang memberi tidak mengharapkan balasan, budi, atau ucapan terima kasih dari orang yang menerima — sebab bukan dialah pihak yang kepadanya ia berpiutang.
Saya catat bacaan ini sebagai sebuah kesimpulan. Tetapi ia selaras dengan temuan yang dibuat pada Al-Ma'un: di sana sebab dipilihnya anak yatim dan orang miskin dicatat sebagai "mereka tidak dapat membalas".
Dan pada surah berikutnya, sikap yang persis sebaliknya akan dicela: wa lā tamnun tastakṡir — "janganlah engkau mengungkit pemberian dengan menganggapnya banyak" (74/6). Kedua surah itu menangani dua wajah dari perbuatan memberi.
Dua kata yang berbeda, keduanya berarti "baik". Dan keduanya menyatakan sifat sebuah perbuatan — bukan perbuatannya sendiri.
Bahwa dalam bahasa Arab ada perbedaan yang halus antara jamīl dan ḥasan dicatat oleh para ahli bahasa (jamīl lebih banyak melihat kepada penampakan, ḥasan lebih banyak melihat kepada kepatutan dan kebaikan), tetapi perbedaan itu tidak mutlak dan keduanya bertumpang tindih dalam pemakaian. Di sini saya tidak menarik sebuah hukum dari dipilihnya keduanya secara terpisah.
Dalam tafsir-tafsir klasik, apa yang dimaksud dengan "pinjaman yang baik" dijelaskan begini: yang diberikan dengan kerelaan hati, yang tidak diungkit-ungkit, yang tidak mengharapkan balasan, yang diberikan dari harta yang halal. Tidak satu pun dari hal-hal itu tertulis di dalam ayat tersebut; semuanya ditarik dari siyaq dan dari ayat-ayat Al-Qur'an yang lain.
وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌۢ
Akar: ق-د-م. Maju ke depan, melangkah ke muka. Qadam (kaki), qadīm (yang lebih dahulu ada), taqdīm (mendahulukan), muqaddimah.
Gambarannya terang: sebelum berangkat ke sebuah perjalanan, orang mengirimkan barang-barangnya lebih dahulu. Ayat ini menggambarkan kebaikan seperti barang-barang itu.
Al-Qur'an memakai pola ini di banyak tempat: "Setiap jiwa mengetahui apa yang telah dikirimkannya lebih dahulu dan apa yang ditinggalkannya" (Al-Infitar 82/5); "Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikirimkannya lebih dahulu dan apa yang ditinggalkannya" (Al-Qiyamah 75/13); "Dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah dikirimkannya untuk hari esok" (Al-Hasyr 59/18). Pola itu telah dibahas pada Al-Infitar.
Ayat itu tidak berkata "kirimkanlah untuk Allah". Ia berkata "kirimkanlah lebih dahulu untuk diri kalian".
Perbuatan memberi dinamai sebagai sebuah transaksi yang menguntungkan pihak yang memberi. Dan hal ini harus dibaca bersama-sama dengan ungkapan "berikanlah pinjaman kepada Allah" pada kalimat sebelumnya: pinjamannya diberikan kepada Allah, manfaatnya kembali kepada yang memberi.
Dan ketika dikatakan "lebih", lebih dibandingkan dengan apa? Ayat itu tidak mengatakannya. Penjelasan klasiknya: dibandingkan dengan apa yang diberikan itu sendiri. Yakni yang kembali lebih banyak daripada yang dikirimkan.
Hal ini selaras dengan prinsip pelipatgandaan yang dibahas pada Al-Baqarah 2/261 (sekalipun ayat itu berada di luar cakupan berkas ini, polanya sudah dikenal); di sini saya tidak masuk ke dalam rinciannya.
- مِغْفَر (migfar) — topi baja yang dipakai di kepala dalam peperangan. Kata Turki miğfer adalah kata ini.
- غُفْرَان (gufrān) — penutupan, pengampunan.
- اسْتَغْفَرَ (istagfara) — bab istifʻāl: meminta ampunan.
Surah ini bermula dengan menyeru seorang laki-laki yang berselimut: al-muzzammil. Dan ia berakhir dengan meminta untuk ditutupi: istagfirū.
| Awal surah | Akhir surah | |
|---|---|---|
| Kata kerja | تَزَمَّلَ — ia menyelimuti diri | ٱسْتَغْفَرَ — ia meminta untuk ditutupi |
| Siapa yang mengerjakan | Orang itu sendiri | Orang itu meminta, yang lain yang mengerjakan |
| Apa yang ditutupi | Tubuh | Kekurangan |
| Akibatnya | Dicabut dengan sebuah perintah | Diminta dengan sebuah perintah |
Saya catat bacaan ini sebagai kesimpulan saya sendiri. Saya tidak mengklaim adanya kekerabatan antara kedua akar itu (ز-م-ل dan غ-ف-ر) — kedua akar itu sama sekali terpisah; kaitan yang ditegakkan bersifat konseptual dan ia adalah penggolongan saya sendiri.
Ayat itu telah meringankan hukumnya. Ia telah melenturkan ukurannya. Ia telah menerima uzur-uzurnya. Ia telah memberikan perintah-perintah yang baru dan yang lebih dapat dikerjakan.
Yakni pemudahan itu tidak berakhir dengan "sekarang semuanya sudah beres". Diandaikan bahwa bahkan keadaan yang sudah dimudahkan pun tidak akan dijalani tanpa kekurangan.
Kalimat terakhir surah ini dan — sebagaimana dicatat di atas — tempat bangun bunyi surah ini dipatahkan.
Bunyi -īlā yang berlangsung sepanjang sembilan belas ayat ditinggalkan di sini. Surah ini berakhir dengan salah satu pola penutup Al-Qur'an yang paling lazim.
Kedua sifat itu berpola mubalagah (bentuk intensif): gafūr (pola faʻūl — yang banyak mengampuni), raḥīm (pola faʻīl).
Dan pada Al-Fatihah telah dibahas perbedaan antara raḥmān dan raḥīm; saya tidak mengulanginya di sini.